Dinperkim Kab. Demak – Di tahun 2021 ini Bidang Perumahan Mendapatkan tambahan pekerjaan dengan SPM baru. SPM atau Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar urusan pemerintahan dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. SPM baru ini yaitu, penyediaan dan rebalitasi rumah layak huni bagi korban bencana. Untuk mencapai nilai maksimal pada SPM tersebut, Kabid Perumahan Dinperkim mengumpulkan ASN yang sebelumnya sudah diberi tugas untuk mempelajari dan menterjemahkan tentang SPM tersebut.
Kabid Perumahan menyampaikan permen PUPR No 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang didalamnya mempelajari tentang pelaksanaan bantuan rumah pasca bencana. Didalam peraturan ini menggaris bawahi tentang pembangunan baru yang berubah lokasi pembangunan kembali dengan lokasi tetap, bantuan membayar uang sewa, rehabilitasi peningkatan kualitas bagi warga yang rumahnya terkena bencana.
Syarat pelaksanaan kegiatan ini yang pertama, pada saat masa pasca bencana ada penetapan surat dari bupati dan terdapat dampak dari bencana tersebut. Doni Setiawan S.T. selaku ASN di bidang perumahan dinperkim menanggapi akan berusaha mempelajari tupoksi baru bidang perumahan dengan dibandingkan dengan peraturan lain yang mendukung.
By : Rahma
Bidang Perumahan Dinperkim





