Dinperkim Kab. Demak – Selasa, 2 Februari 2021 Menindak lanjuti tupoksi bidang perumahan yang baru Kepala Dinas Perkim melalui Kepala Bidang Perumahan menghimbau kepada seluruh staff bidang perumahan, khususnya ASN untuk mempelajari permen PUPR No 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Di dalam permen tersebut, tupoksi bidang perumahan ada didalamnya. Salah satunya adalah mengenai penanganan korban bencana alam.
Tupoksi ini merupakan tupoksi baru di bidang Perumahan, sehingga pendalaman mengenai tupoksi ini perlu di tingkatkan. Selain berkoordinasi dengan OPD lain mempelajari SPM juga harus dilakukan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
By : April
Bidang Perumahan Dinperkim



