Penyerahan Dokumen Pencairan dan LPJ RTLH

Dinperkim Kab. Demak – Kamis, 21 Januari 2021 Pencairan bansos RTLH sudah selesai dilaksanakan, pelaksanaan rehab rumah juga sudah selesai, semua penerima yang bertanggung jawab diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ. Laporan Pertanggung Jawaban atau LPJ sendiri merupakan dokumen atau laporan tertulis yang berisi tentang suatu kegiatan yang telah dilakukan, seperti hal nya Desa Raji Kecamatan Demak yang telah menulis laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas selesainya pelaksanaan rehab rumah bagi penerima bantuan RTLH,

Berjalannya kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksaan rehab RTLH merupakan hal utama yang harus ditulis,selain itu, perlu dijelaskan pula secara rinci kronologi atau proses berjalannya kegiatan dari awal hingga akhir. Laporan pertanggungjawaban ini memuat laporan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana, sehingga perangkat desa Raji melaksanakan konsultasi LPJ dengan ika selaku TFL RTLH , agar LPJ lebih akurat karena LPJ akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan kedepannya.

By: Rahma
Bidang Perumahan Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *