Penyerahan Aset Pembangunan Di Kelurahan Mangunjiwan Tahun 2020

Dinperkim Kab. Demak, – Rabu 13 Januari 2021, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan Bupati Demak Nomor 53 Tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah dilakukan penyerahan aset di Kelurahan Mangunjiwan. Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan berita acara mutasi BMD oleh Kepala Sie Pengendalian Kawasan Permukiman Rozikan.ST dengan lurah Mangunjiwan.

Penyerahan aset ini diantaranya : pembangunan talud penahan jalan rw 1 kelurahan mangunjiwan, penataan lingkungan permukiman genggongan kelurahan mangunjiwan, penataan lingkungan saluran permukiman genggongan kelurahan mangunjiwan, pembangunan pagar perum pepabri Demak, dan pembangunan gapuro perum pondok indah rt:08/rw:01 mangunjiwan Demak, setelah diserahterimakan, aset ini menjadi tanggung jawab kelurahan mangunjiwan , untuk melakukan perawatan terhadap aset tersebut.

By: Bidang PKP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *