Pengumpulan LPJ Bankeupemdes

Dinperkim, Jum’at 4 Desember 2020
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah;

Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) atau yang lebih familiar dikenal dengan sebutan Ban Gub. Program ini berbentuk bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi kepada masyarakat yang rumahnya dalam kategori tidak layak huni melalui pemerintah desa.

Dalam rangka mempertanggung jawabkan pelaksanaan program ini, Pemerintah Desa Morodemak Kecamatan Bonang mengumpulkan Laporan Pertanggung Jawaban ke DINPERKIM .

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *