Asti Bimbing Desa Wonosalam Dalam Penyusunan LPJ

Dinperkim, Selasa 1 Desember 2020,
Asti selaku TFL RTLH adakan bimbingan penyusunan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bagi penerimaan hibah dan bantuan sosial kepada Pemerintah Desa Wonosalam yang bersumber dari APBD.

Asti menjelaskan sedikit mengenai perbedaan dana hibah dan dana bansos. Diketahui bahwa hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

“Sedangkan dana bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” tukasnya.

Diharapkan semua penerima hibah dan dana bansos agar lebih berhati-hati dalam pemanfaatan dana, juga mampu memberikan pertanggungjawaban penggunaan dananya secara baik, benar dan transparan.

By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *