Dinperkim, Jum’at 20 November 2020.
Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan khususnya terhadap indikator rumah tidak layak huni dapat tertangani. Dikategorikan rumah tidak layak huni apabila rumah masih belum memenuhi standar kesehatan, antara lain: lantai terbuat dari tanah, dinding tidak permanen/dari bahan kwalitas rendah, ventilasi kurang dan pemilik rumah tidak mampu membangun.
Bantuan Sosial untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah Bantuan Sosial berupa uang yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah Desa Bango dan Kelurahan Mangunjiwan telah melaksanakan kegiatan konstruksi dengan mengikuti kaidah-kaidah teknik yang dapat dipertanggungjawabkan dan ketentuan yang sudah dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya di dalam proposal. Bentuk pertanggungjawaban dana bansos RTLH pemerintah desa Bango dan Kelurahan Mangunjiwan mengumpulkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di DINPERKIM hari ini.
Diharapkan dengan adanya bansos RTLH dapat meningkatkan pencapaian derajat kesehatan masyarakat dan fungsi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Layak Huni.
By TFL RTLH
Bidang Perumahan

