Dinperkim, Jum’at 13 November 2020,
Berdasarkan Peraturan Bupati proses pengajuan dana bantuan sosial atau hibah ini setelah dilakukan verifikasi lapangan, perangkat desa membuat proposal awal dan proposal pencairan, proposal pencairan RTLH DAK harus berisi keterangan mengenai nama calon penerima hibah, uraian usulan, jumlah yang diusulkan dan besaran hibah / bansos yang disetujui disertai kesimpulan atas permohonan hibah/ bansos,setelah itu proposal di kumpulkan ke BPKPAD, BPKPAD akan memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam daftar calon penerima belanja hibah/bansos. Selanjutnya menunggu persetujuan Bupati atas pertimbangan BPKPAD yang menjadi dasar ditetapkannya pelaksanaan pencairan RTLH Dana Alokasi Khusus.
Proposal pencairan sebanyak 42 unit rumah tidak layak huni telah di kirimkan ke BPKPAD, dan akan direhab akhir tahun ini, dengan dukungan bansos DAK sebesar Rp.17.500.000,- yang difokuskan untuk wilayah Desa Mulyorejo, Desa Raji dan Desa Tempuran. Diharapkan Bansos RTLH DAK ini dapat mengentaskan kemiskinan di Kab.Demak karena semua berawal dari rumah, orang mau sehat dimulai dari rumah yang sehat, orang mau pinter juga dimulai dari rumah yang mampu memberikan suasana nyaman untuk belajar anak.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan

