Dinperkim, Selasa 10 November 2020,
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Dalam pelaksanaannya proses pemberian bantuan sosial yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, laporan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi melibatkan Perangkat Daerah, Pengelola Bantuan Sosial.
Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas bantuan sosial yang telah diterima dan digunakan sesuai dengan permohonan pencairan lewat DINPERKIM setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Untuk realisasi pemberian bantuan sosial RTLH di Desa Gebangarum dari Januari sampai November 2020 sebanyak 1 penerima telah terealisasi. Sesuai dengan Peraturan APBD, Desa Gebangarum telah menyampaikan Laporan Pertanggung jawabannnya langsung ke Dinperkim. Laporan Pertanggung Jawaban tersebut sudah dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
