Dinperkim, Selasa 10 November 2020,
Ada 318 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Demak akan mendapatkan bantuan rehabilitasi pada akhir tahun 2020. Bantuan rehabilitasi ini nantinya akan mengurangi angka RTLH di Kabupaten Demak, bantuan rehabilitasi RTLH ini menggunakan sumber dana dari APBD Kabupaten Demak.
Bantuan sosial RTLH ini tidak semata-mata meringankan beban warga untuk mendapatkan rumah yang layak huni, namun juga menstimulasi warga yang rumahnya mendapatkan bantuan program ini dapat bersemangat dalam bekerja sehingga dapat terentaskan kemiskinan.
Saat ini program Rehabilitasi RTLH di Kabupaten Demak tengah berlangsung dalam progres pengumpulan Dokumen Pencairan, nampak perangkat desa Babalan menyerahkan dokumen pencairan milik 13 penerima bantuan di desa tersebut. Besaran bantuan yang akan di berikan setiap penerima Rp.15.000.000 dengan rincian Rp.13.000.000 untuk material, Rp.1.750.000 untuk upah tukang dan Rp.250.000 untuk administrasi, dalam program RTLH ini material yang sudah diterima harus segera dipasang, akan tetapi bila warga ingin menyempurnakan bangunan rumahnya boleh dengan swadaya.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
