Dinperkim, Jum’at 6 November 2020, Sesuai dengan peraturan APBD, bahwa penerima hibah RTLH berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dan tanggungjawab
penggunaan hibah RTLH kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak untuk dilakukan verifikasi, sebelum dan/atau bersamaan dengan permohonan pencairan hibah tahap berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan RTLH di Desa Rejosari Kecamatan Karangawen sebanyak 18 penerima dan Desa Banjarsari Kecamatan Sayung 1 penerima telah dikirimkan ke Dinperkim, LPJ ini sebagai informasi secara luas bahwa Pemerintah Desa Rejosari Dan Desa Banjarsari telah melaksanakan RTLH dengan baik dan benar.
Penerima hibah dan bantuan sosial RTLH bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah dan bantuan sosial RTLH yang diterimanya. Penerima hibah dan bantuan sosial RTLH menyampaikan pertanggungjawaban atas hibah dan bantuan sosial yang telah diterima dan digunakan sesuai dengan permohonan pencairan lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setelah kegiatan selesai dilaksanakan .
Berkaitan dengan hal tersebut Tim RTLH akan berusaha untuk terus berkoordinasi dengan Perangkat Daerah pengelola hibah dan bansos RTLH agar dapat menyelesaikan pertanggungjawabannya secara tepat waktu dan tepat mutu.

