Dinperkim Kab. Demak, Senin 5 Oktober 2020
Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Keluarga Miskin (GAKIN) merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan khususnya terhadap indikator rumah tidak layak huni dapat tertangani.
Bantuan Sosial untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Keluarga Miskin adalah Bantuan Sosial berupa uang yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak
Setelah penerima mendapatkan bansos RTLH sebesar Rp.15.000.000 , penerima harus segera membelanjakan dan melakukan rehab rumah masing, dan Perangkat Desa harus membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), dan hal ini sudah dilakukan oleh Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam dimana ada 4 penerima yg mendapatkan bansos RTLH, dan saat ini progres sudah 100%, diharapkan dengan adanya bansos ini dapat meningkatkan pencapaian derajat kesehatan masyarakat dan peningkatan fungsi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Layak Huni.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
