DINPERKIM Kab. DEMAK, Kamis 10 September 2020, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kab.Demak Bapak Akhmad Sugiharto,S.T,MT beserta seluruh jajarannya menyaksikan Penandatanganan Berita Acara dan Serah Terima Fasilitas Umum (Fasum) Fasilitas Sosiali (Fasos) dari PT Hamparan Cipta Griya kepada Pemerintah Kabupaten Demak. PT Hamparan Cipta Griya melakukan Penyerahan Akte Pelepasan Hak atas Tanah Fasum/Fasos Perumahan Puri Nirwana kepada Pemerintah Kota Demak yang diterima oleh Bupati Kab. Demak Bapak H.M Natsir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam pasal 47 ayat 4 disebutkan bahwa “Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah sesuai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”.
Harapannya, langkah ini bisa diikuti oleh pengembang perumahan lainnya sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan terbuka seperti ini akan menjadi catatan bahwa menjaga aset negara tidak hanya menjadi kewajiban Pemkab saja, namun juga menjadi kewajiban masyarakat pemakai untuk turut mengawal dan mengamankan aset negara.
By : Rondiyah/bidang perumahan#01




