Apa itu Master Plan?
Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya Rencana Induk. Dokumen ini memang bisa saja hanya berbentuk selembar kertas lebar (plotter) atau tersimpan dalam sebuah file komputer yang tak terlalu makan banyak memori. Tapi proses di balik pembuatan dokumen ini bisa menyita waktu berhari-hari bahkan beberapa minggu hingga bulan. Disebut Rencana Induk karena isinya memang tentang perencanaan yang menyeluruh (komprehensif) dan terpadu (integrative).
Sebuah rencana maha lengkap menyangkut rancangan pemanfaatan sebuah lahan yang cukup luas. Bisa dalam hitungan ribuan meter persegi,hingga puluhan dan ratusan hektar. Dalam konteks tertentu, Master Plan bicara tentang rencana pembangunan atau pengembangan sebuah wilayah tempat tinggal komunitas. Baik kota maupun pedesaan dengan segala aspeknya. Seperti rencana pemukiman, jalan raya, jaringan rel kereta api, sarana pendidikan, hiburan dan rekreasi, sarana bisnis dan perekonomian, kelistrikan, instalasi air atau pun gas, ruang terbuka hijau serta berbagai fasilitas umum maupun fasilitas social.

DED
Detail Engineering Design (DED) adalah produk perencanaan (detail gambar kerja) yang dibuat konsultan perencana untuk pekerjaan bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya. Selain sebagai rencana gambar kerja, DED juga bisa digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan sebuah gedung atau bangunan.
Sasaran dari kegiatan tersebut adalah :
- Teridentifikasinya kondisi lingkungan dan karakteristik kawasan kumuh di kabupaten Demak
- Tersedianya dokumen masterplan kumuh kawasan perkotaan yang berisi tentang konsep pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan.
- Tersusunnya rencana aksi penanganan permukiman kumuh.

Tujuan dari pekerjaan penyusunan Master Plan Kawasan Kumuh Dan DED adalah tersedianya master plan kumuh yang dapat menjadi panduan penanganan dan pencegahan kumuh, serta acuan bagi dokumen DED (Detail Engineering Desaign) Pembangunan Teknis nantinya. Serta mempermudah dalam mengetahui jumlah atau persentase kekumuhan di setiap wilayah di Kabupaten Demak.
[dvn_plp05#pkp]