34 Unit Rumah Tidak Layak Huni Akan di Rehab

DINPERKIM Kab. DEMAK – Kamis 30 Juli 2020, sebanyak 34 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tersebar disejumlah wilayah di kecamatan Karangawen akan direhab tahun 2020 ini.

Tahapan sekarang sudah pencairan dana dalam waktu tidak lama lagi rehab segera berjalan. Ada 3 desa yang ditunjuk yaitu Desa Bumirejo, Desa Pundenarum,dan Desa Karangawen.

Kegiatan ini dihadiri perangkat desa setempat, TFL RTLH, serta pihak bank Jateng. Sumber anggaran untuk menjalankan program RTLH ini berasal dari APBD dimana setiap penerima akan mendapatkan RP.15.000.000. Isni selaku TFL RTLH menjelaskan perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi.

Penerima manfaat diminta untuk bisa segera membelanjakan material dana bansos tersebut dan segera melaksanakan pembangunan.

By : Tim TFL RTLH
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *