Pencairan Bansos RTLH untuk Kecamatan Guntur

DINPERKIM Kab. DEMAK – Rabu 29 Juli 2020, mencairkan dana bantuan sosial (bansos) untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sejumlah 43 penerima manfaat. Pencairan dana itu ditujukan pada kelurahan/Desa Bumiharjo, Guntur, Tlogoweru, Pamongan, Tlogorejo, Wonorejo, Banjarejo, Trimulyo,Blerong, Sarirejo Kecamatan Guntur yang bertempat di Balaidesa Pamongan, dalam kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa pamongan, perangkat desa setempat dan Tim TFL RTLH.

Sumono selaku Kepala Desa Pamongan menyampaikan setiap penerima akan mendapatkan RP.15.000.000 dengan perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi. TFL RTLH menghimbau untuk semua penerima manfaat RTLH harus segera dibelanjakan materials tidak boleh ditunda-tunda, diharapkan penerima manfaat dapat bijak dalam penggunaan dan pengelolaan dana yang diterima sehingga pembangunannya bisa terealisasi dengan baik.

By : Tim TFL RTLH
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Diperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *