Monev Dana Pencairan RTLH Tahap 1

DINPERKIM Kab. DEMAK – Jum’at 24 Juli 2020, Sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah rumah yang tidak layak huni milik keluarga miskin di Kabupaten Demak masih cukup tinggi.

Untuk mengatasi hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Demak memberikan Dana Bantuan Sosial kepada masyarakat/keluarga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni untuk digunakan meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni milik keluarga miskin tersebut.

Bantuan sosial yang diberikan setiap penerima manfaat sebesar Rp.15.000.000,dimana pencairan dana tahap 1 tersebut sudah diberikan beberapa hari yang lalu,untuk mempercepat pembangunan rumah layak huni asti selaku TFL RTLH melakukan monitoring di desa wonosalam terkait pembelanjaan dana bansos tersebut, dari kegiatan monitoring tersebut didapatkan hasil penerima manfaat sudah membelanjakan material seperti pasir,besi,batu bata, bata herbel, semen dan batu kerikil. Asti menghimbau untuk penerima manfaat mengecek barang apabila ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi jangan diterima dan segera melapor kepada Tim ataupun Pemerintah Desa.

By : Tim RTLH Dinperkim
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *