DINPERKIM Kab. DEMAK, – Jum’at 24 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Ahmad Sugiyarto, ST, MT menyampaikan bahwa kami sudah menyalurkan Dana Alokasi Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni (DAK RTLH) Tahun 2020.
Bantuan RTLH pada program ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus)Kementrian PUPR sebesar Rp. 17.500.000 tiap unit.
Persyaratan tempat tinggal dikatakan sebagai rumah layak huni tersebut harus memenuhi tiga hal yaitu syarat keselamatan, syarat kesehatan dan syarat kecukupan ruang.
Hal tersebut telah disampaikan pada penerima bantuan saat sosialisasi Program DAK RTLH di balai desa setempat. Pada tahun 2020, Kabupaten Demak mendapat alokasi sebanyak 140 penerima bantuan yang tersebar di tiga desa yaitu Desa Mulyorejo, Raji, dan Tempuran di Kec. Demak Kab.Demak, dimana laporan progressnya untuk tahap 1 proposal awal,dokumen pencairan dan virtual account sudah 100%, Realisasi Pencairan sudah 25%, Perbaikan Rumah sudah 21%,dan Pembuatan SPJ sudah 9%.
Program DAK RTLH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni dan dapat mensejahterakan masyarakat Kab.Demak.
By : Tim RTLH Dinperkim
Editor : Humas Dinperkim
Bidang Perumahan Dinperkim