DINPERKIM Kab. DEMAK, – Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 pada saat ini telah mencapai fisik pekerjaan di lapangan.
Kegiatan BKK yang telah melakukan proses pencairan adalah sebanyak 82 (Delapan puluh dua) desa dengan 206 (Dua ratus enam) kegiatan dengan jumlah besaran dana adalah Rp. 29.030.000.000,- (Dua puluh sembilan milyar tiga puluh juta rupiah).
Pemerintah Desa penerima Dana BKK tersebut mempunyai kewajiban mempersiapkan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak selaku Perangkat Daerah Pengelola Kegiatan BKK akan membantu dengan mempersiapkan master file-file yang dapat didownload oleh Pemerintah Desa.
Dokumen LPJ harus dikumpulkan pada Dinas Perkim Kab. Demak maksimal tanggal 31 Desember 2020.
Untuk kelengkapan dokumen bisa didownload melalui https://bit.ly/LPJBKK-2020 atau scan QR code

Adapun nama-nama file yang perlu didownload adalah sebagai berikut
a. Nama Kegiatan sesuai SK Bupati;
b. Ceklist LPJ BKK 2020;
c. Form Surat Master LPJ2020 Word;
d. Form Tabel Master LPJ2020 Excel;
e. Dokumentasi Beton;
f. Dokumentasi Talud.
Silakan Pemerintah Desa untuk mendownload pada disini.
[neng-PIP01-#Bidang PKP Dinperkim]