DINPERKIM-DEMAK, Senin 20 Juli 2020, Tak hanya di Balai Desa Wonosalam, pencairan dana RTLH APBD juga dilakukan di Bank Jateng Cabang Demak dalam waktu yang sama, kegiatan ini dihadiri Kasie pengembangan perumahan, Tim TFL RTLH dan penerima bantuan.
Pencairan dana ini ditujukan pada Desa Karangtowo, Dukun, Donorejo, Wonowoso, Rejosari, Klitih, Bango, Betokan, Kalikondang, dan Sedo, penetapan tempat pencairan dana ini sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan pihak Bank Jateng, setelah itu Tim TFL memberi kabar kepada Pemerintah Desa terkait pelaksanaan pencairan dana bantuan sosial ini supaya semua penerima bantuan bisa datang tepat waktu.
Sebelum pencairan dana dilakukan Tim TFL melakukan sosialisasi dimana penerima akan mendapatkan RP.15.000.000 dimana perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi. Tim TFL juga menjelaskan mengenai format laporan pertanggung jawaban yang harus dibuat oleh penerima manfaat ini. Diharapkan dengan adanya bantuan sosial ini masyarakat Kab.Demak dapat lebih sejahtera.
By: Tim RTLH
Bidang Perumahan Dinperkim


