DINPERKIM – DEMAK, – Senin 20 Juli 2020, melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Turut Hadir Kepala Dinas Dinperkim, 53 penerima manfaat, Tim TFL RTLH, Bank Jateng, dan Pemerintah Desa Setempat. Pencairan dana ini ditujukan pada Desa Wonosalam, Kendal Doyong, Getas, Jogoloyo, Kalianyar, Karangrejo, Karangrowo, Kerangkulon, Lempuyang, Tlogodowo, Tlogorejo, Kuncir dan Pilangrejo yang bertempat di Balai Desa Wonosalam.
Pencairan Dana ini di buka oleh kepala Desa Wonosalam Musthona’ Achmad menyampaikan dalam proses pembangunan rumah ini penerima bantuan akan tetap didampingi oleh pendamping desa masing2 supaya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Asti Kurniawati selaku TFL RTLH menyampaikan alokasi penerima bantuan sosial ini ada 53 penerima, dimana setiap penerima akan mendapatkan RP.15.000.000 dengan perincian sesuai Juknis DINPERKIM yaitu untuk material Rp.13.000.000, Rp. 1.750.000 untuk tukang, Rp. 250.000 untuk administrasi.
Kabid perumahan berpesan supaya dana bantuan RTLH ini harus segera dibelanjakan material tidak boleh ditunda-tunda, karena akan dimonitoring atau dilakukan pengecekan oleh pihak DINPERKIM. Diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat membangun masyarakat Kab.Demak menjadi masyarakat yang utuh, berjati diri, mandiri, dan produktif serta memberi berkah bagi masyarakat.
By: Tim TFL RTLH
Bidang Perumahan Dinperkim







