DINPERKIM-DEMAK, – Senin 20 Juli 2020 di desa kalisari kec sayung, Pemerintah Desa Kalisari berkoordinasi dengan Tim TFL RTLH terkait perubahan data penerima.
Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Desa Kalisari dimana penerima bantuan yang lama sudah meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan tidak bisa melalukan swadaya sehingga penerima bantua lama mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri bantuan RTLH, dengan demikian daftar penerima bantuan yang baru sudah disiapkan dari pihak desa kemudian Pemerintah Desa Kalisari melakukan korfimasi dengan Tim TFL RTLH supaya bantuan RTLH tepat sasaran.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan RTLH. Di antaranya bangunan rumah berdiri di atas lahan pribadi dan tidak sedang dalam sengketa. Kemudian, juga tidak pernah menerima bantuan serupa dalam kurun waktu tertentu.Verifikasi lapangan juga dilakukan untuk memastikan kondisi rumah yang termasuk dalam kriteria tidak layak.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan
