DINPERKIM-DEMAK – Senin 20 Juli 2020, melakukan surve bahan material tahap II BSPS di desa kalianyar kec wonosalam ,
prinsip dari bansos RTLH adalah Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar setiap orang sesuai amanat Undang Undang Dasar RI 1945, membangun rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan aman merupakan salah satu upaya membangun manusia Indonesia yang utuh, berjati diri, mandiri, dan produktif,oleh karena itu Tim Fasilitator Lapangan Program BSPS Faiz Fakhruddin melakukan survey toko bangunan untuk penetapan harga bahan material.
Tim Fasilitator melakukan survei harga bahan material di berbagai toko bangunan, baik itu terkait dengan harga maupun terkait dengan spesifikasi, untuk semua jenis bahan material. Sehingga diperoleh spesifikasi bahan material sesuai ketentuan, serta diperoleh harga yang tidak melampaui Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).
Faiz mengatakan walaupun yang bertindak sebagai pelaksana program adalah para calon penerima itu sendiri, akan tetapi Pemerintah Desa juga senantiasa memberikan dukungan serta fasilitas guna kelancaran program tersebut, karena kepala desa merupakan tim teknis dari bansos rtlh bsps ini.
By : Faiz Fakhruddin/TFL BSPS
Bidang perumahan