DEMAK – Upaya Dinperkim untuk merealisasikan komitmennya dalam mendukung progam Pemerintah Kabupaten Demak tentang kebersihan lingkungan terus dibuktikan dalam tindakan nyata.
Hal ini seperti dilakukan di Halaman Dinperkim, Rabu (15/7/2020) dengan memberikan satu unit becak sampah kepada Pengadilan Negeri Demak Kelas 1 B.
Pelaksanaan pemberian becak sampah dilakukan atas Pengajuan surat permohonan oleh Bpk.Budi Pratikno selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Demak Kelas 1 B.
Bantuan ini sekaligus sebagai implementasi misi dan visi Dinperkim yang ingin terus lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
Pengadilan Negeri Demak Kelas 1 B memang membutuhkan saranan ini untuk memudahkan proses pengangkutan sampah ke TPS.Selama ini memang agak kesulitan mengangkut sampah karena jarak ke TPS lumayan jauh.
Dengan bantuan becak sampah ini diharapkan akan lebih memudahkan dalam pengangkutan sampah sehari-hari ke TPS. Selain itu juga sebagai wujud dukungan dalam menjaga kebersihan di lingkungan Pemda Kabupaten Demak.
[Dika/SeksiKebersihan#Bidang Perumahan]
