DEMAK – Dinperkim, Jum’at 17 Juli 2020, Persiapan adalah hal yang sangat penting dalam setiap aspek, termasuk dalam membuat laporan, hal ini dilakukan oleh TFL.
Bantuan Material Pembangunan Rumah Baru Tahun 2020 Kab. Demak dimana setelah melaksanakan sosialisasi di 3 desa, yaitu Desa Karangrowo, Desa Candirsari dan Desa Sumberejo kemudian membuat laporan dan membuat rencana pelaksanaan pembangunan sesuai format yang sudah di sediakan untuk mempermudah tercapainya suatu tujuan, membuat strategi untuk mencapai tujuan , dan mengembangkan rencana aktivitas kerja.
Tujuan perencanaan pembangunan menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 yaitu:
- Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antar-ruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan (Pasal 2).
By : Tim TFL RTLH
Bidang perumahan#01
