DINPERKIM KAB. DEMAK – Pembangunan pondasi oleh penerima bantuan pembangunan baru rumah terdampak bencana merupakan menjadi salah satu syarat pencairan dana bantuan. Tenaga Fasilitator Lapangan melaksanakan monitoring pembangunan pondasi guna memastikan bahwa pondasi sudah siap dan cukup umur untuk dilanjutkan Baca Selanjutnya …