Dinperkim Kab. Demak – Arsip perlu disimpan agar dokumen tidak hilang dan rusak karena informasi yang berada didalamnya berguna untuk pengambil keputusan dimasa mendatang dan sebagai bukti kegiatan dari akuntabilitas suatu instansi/organisasi. Kamis 29 April 2021 Bidang Perumahan menyerahkan arsip Baca Selanjutnya …



