DEMAK – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 sebagian besar desa telah mencairkan dana tersebut dan mulai mengawali kegiatan fisik. Setelah kegiatan fisik selesai, perlu adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang harus diserahkan desa kepada Dinas PERKIM. Baca Selanjutnya …



