Dinperkim Kab. Demak – Jum’at 29 Januari 2021, Penandatanganan aset merupakan serah terima hibah atau memberikan mutasi barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan bupati Demak nomor 53 Baca Selanjutnya …



