Penandatanganan Aset Di Kelurahan Mangunjiwan

Dinperkim Kab. Demak – Jum’at 29 Januari 2021, Penandatanganan aset merupakan serah terima hibah atau memberikan mutasi barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan bupati Demak nomor 53 tahun 2019.

Lurah Mangunjiwan menandatangani berita acara serah terima aset diantaranya pembangunan talud penahan jalan RW 01, penataan lingkungan permukiman genggongan, penataan lingkungan saluran permukiman genggongan, pembangunan pagar perum pepabri, pembangunan gapuro perum pondok indah, dan fasilitasi tempat pertemuan warga perum purna wira griya satu.

Diharapkan kepada masyarakat penandatanganan Berita Acara ini bukan hanya bersifat seremonial belaka. Tetapi untuk selanjutnya harus dapat dipastikan bahwa BA tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kelurahan dan masyarakat sehingga dapat dirawat dengan baik dan dijaga kualitasnya.

By : Lisa
Bidang PKP Dinperkim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *