Dinperkim, 24 November 2020. Dalam pelaksanaan proses pemberian bantuan sosial yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, laporan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi melibatkan Perangkat Desa Pengelola Bantuan Sosial. Perangkat Desa wajib melaporkan realisasi penggunaan hibah dan bansos tahun 2020 yang Baca Selanjutnya …



