Jum’at , 27 November 2020 – Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial diketahui bahwa Penerima hibah dana bantuan sosial (bansos) RTLH Tahun Anggaran 2020 terus menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Demak. Lpj penerima bansos tersebut bertambah setiap hari.
Beta mengatakan, berdasarkan pengamatannya, hampir setiap hari para penerima hibah melalui perangkat desa dana bansos terus memberikan LPj ke lantai tiga Kantor DINPERKIM.
Ketentuan penerima harus bertanggungjawab dalam penggunaan bansos RTLH, karena ada pakta integritas. Maka, sudah seyogyanya para penerima itu taat untuk menyampaikan laporan sesuai dengan proposal yang diajukan.
By: Bidang Perumahan


