Dinperkim,Jum’at 11 Desember 2020.Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 18, bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan Baca Selanjutnya …



