Dinperkim,Jum’at 11 Desember 2020.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 18, bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor atau satuan kerja kementerian negara atau lembaga.
Dalam rangka mempertanggungjawabkan penerimaan bansos RTLH dan pembayaran ke toko bangunan yang dilakukannya, Pemerintah Desa Weding dan Sambung perlu mengumpulkan LPJ. Jadi LPJ merupakan wujud upaya Pemerintah Desa Weding dan Desa Sambung dalam mengelola bansos RTLH secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat undang-undang.
By: TFL RTLH
Bidang Perumahan


