Pemeriksaan 100% Adalah Hal Mutlak Harus Dilakukan

DEMAK – Setelah Pekerjaan selesai 100% (Seratus Persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Agar Dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Yang Sudah Dilaksanakan Oleh Penyedia. Dan hal ini juga dilakukan oleh Bapak Teguh selaku penyedia dari CV. SAYLA AFA.

Pada hari ini Senin, 13 Juli 2020 Bapak Parsudi, ST Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada Pekerjaan Betonisasi Jalan Poros DK. Undaan Lor Rt. 2 Rw. 3 Ds. Undaan Lor Karanganyar. Selain Bapak Parsudi, ST Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Ibu Rondiyah, SE. MM. Msi Selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Bapak Suparno, SE Selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Bapak Agoes Kristiana Selaku Pengawas dan Suci Nur Hayati, ST Selaku Pengawas Pembantu juga ikut serta dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut.

Dalam pengadaan pemeriksaan ada beberapa hal yang harus kita teliti dan laksanakan dengan baik yaitu, Pemeriksaan Mutu Beton yang sering kali kita cek menggunakan Hamer Test, Pengukuran Pajang Jalan apakah sudah sesuai dengan perencaan apa tidak, begitupun dengan pengukuran Lebar jalan dan tebal Jalan yang sudah di kerjakan oleh penyedia apa masing-masing sudah sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan apa belum agar tidak terjadi kesalahan. Dan hasil dari pemeriksaan hari ini di nilai baik oleh pemeriksa karena semua pengerjaan sesuai dengan sepek yang sudah di tentukan dan di rencanakan sebelumnya.

[suci #Bid.perumahan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *