DEMAK – Dinperkim, Jum’at,10 Juli 2020 Tim TFL mengumpulkan berkas pencairan Program RTLH ke BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah) yang bersumber dari Dana APBD untuk 218 penerima manfaat dari total 437 penerima manfaat di Tahap 1 ini.
Untuk 219 penerima manfaat akan segera mengumpulkan berkas pencairan besuk senin dan di Tahun 2020 Kabupaten Demak mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 915 penerima manfaat, dimana setiap unit akan mendapatkan bantuan RTLH sebesar Rp.15.000.000 dengan rincian : material Rp.13.000.000,- ,upah tenaga kerja Rp. 1.750.000, dan Administrasi Rp.250.000.
Berkas yang sudah dikumpulkan selanjutnya akan diproses oleh BPKPAD dalam kurun waktu 2-3 hari untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). pencairan Bantuan Sosial RTLH yang bersumber dari Dana APBD II ini menggunakan Virtual Account yang bekerja sama dengan pihak Bank Jateng.
[bidang perumahan#01]
