Alur Penyelenggaraan Rumah Susun

DEMAK – Dinperkim, hari ini Kamis, 9 Juli 2020 melaksanakan vidcon hari ke-2 dengan materi yang luar biasa dengan tema Rumah Susun dengan moderator Febri Arsyaf Chorifa dan narasumber Binsar Sirait menyampaikan bahwa penerima bantuan bisa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, lembaga pendidikan keagamaan bersama dengan penerima manfaat mahasiswa / mahasiswi atau santri pondok pesantren.

Adapun alur penyelenggaraan rumah susun yaitu:

  1. Usulan;
  2. Verifikasi;
  3. Program dan anggaran;
  4. Penetapan;
  5. DED;
  6. Lelang
  7. Pelaksanaan;
  8. Penghunian / pengelolaan;
  9. Serah terima aset.

Sedangkan tahapan bantuan pembangunan baru rumah susun adalah:

  1. Pengajuan proposal;
  2. Verifikasi;
  3. Penetapan;
  4. Serah terima.

[bidang perumahan#01]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *