DEMAK – Dalam tersuksesnya pelaksanaan DAK Air Minum 2020 pada DINPERKIM Kab. Demak maka pada hari Senin tanggal 6 juni 2020 di ruang rapat DINPUTARU Kab. Demak lantai 2 telah dilaksanakannya kegiatan koordinasi terkait dengan persiapan pelaksanaan kegiatan DAK 2020.
Dimana DINPERKIM Kab. Demak dalam pelaksanaan kegiatan DAK Perubahan Bidang Air Minum 2020 direncanakan mendapatkan alokasi anggaran kegiatan perluasan jaringan perpipaan.
Melihat pentingnya pelaksanaan rapat ini dalam kesuksesan pelaksanaan nantinya maka Bapak Kepala Dinas DINPERKIM Kabupaten Demak AKHMAD SUGIHARTO, ST. MT sendiri yang membuka pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kabid Bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Kasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) berikut dengan staff. Dalam kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini hingga akhir pembangunan nantinya juga dihadiri oleh :
- Perumda Air Minum Kabupaten Demak;
- Konsultan perencana Perumda Air Minum Kabupaten Demak;
- Konsultan pengawasan kegiatan; dan
- Desa calon penerima manfaat ( Desa Jetak, Desa Jungsemi, Desa Jungpasir dan Desa Bungo ).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini juga dibahas terkait dengan teknis pelaksanaan kegiatan baik dari rencana design hingga pelaksanaan pendataan dan pemasangan calon penerima manfaat nantinya.
Menurut Bapak Kepala DINPERKIM Kab. Demak, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan DAK Air Minum Kabupaten Demak diperlukannya komitmen dari seluruh stakholder terkait sehingga pelaksanaan pembangunan nantinya, sehingga dapat berjalan dengan sukses dan dapat meningkatkan capaian air bersih dikabupaten demak secara khususnya.
Dalam kegiatan ini juga didapatkan beberapa kesepakatan yang nantinya akan dilaksanakan dalam pelaksaan kegiatan sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses, diantaranya :
- Seluruh pihak yang terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sepat untuk menyukseskan pelaksaan kegiatan DAK Air Minum hingga terselesainya pembangunan 100%;
- Pelaksanaan pendataan calon penerima manfaat terbaru sesuai dengan hasil RK DAK Air Minum 2020;
- Penerima manfaat nantinya yang akan dilakukan pemasangan adalah masyarakat yang masih belum memiliki akses air bersih yang memadahi atau bukan merupakan pelanggan dari Program Pamsimas dan PamSwasta;
- Calon penerima manfaat akan dilaksanakan pemasangan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan; dan
- Seluruh pihak desa sepakat akan melakukan pendataan calon pelanggan ditingkat desa untuk diusulkan dalam calon penerima manfaat nantinya.
[Dani#bid.pkp]










