Dinperkim – Hari ini, 1 Juli 2020 Tindak lanjut dari permohonan fasilitasi pencairan Dana Alokasi Khusus(DAK) kemarin, hari ini Dinperkim Bidang perumahan melakukan pembagian Bantuan Sosial Dana Alokasi Khusus untuk tiga (3) desa dengan jumlah 35 penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.
Pembagian Bantuan Sosial ini dihadiri oleh Kabid Perumahan, Kasie Perumahan, Bank Jateng, Tim TFL DAK, Perangkat Desa Raji, Desa Tempuran, Desa Mulyorejo, dan 35 Penerima manfaat. Proses pembagian Bantuan Sosial dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan cek suhu badan terlebih dahulu.
Dana Alokasi Khusus Tahap 1 Termin 1 yang diberikan ke penerima manfaat sebesar Rp. 12.500.000,- yang mana penerima manfaat harus segera membelanjakan material, dan pembagian DAK Tahap 1 Termin 2 sebesar Rp. 5.000.000,- akan segera di laksanakan besuk jum’at tanggal 3 Juli 2020.
Kabid Perumahan memberikan pesan bahwa proses bantuan sosial pembangunan Rumah Layak Huni ini akan selalu di monitoring oleh pihak DINPERKIM, jangan pernah main2 dengan dana bansos, laksanakan sesuai aturan yang berlaku, supaya kemiskinan di Kab. Demak semakin berkurang.
[bid.perumahan#01]






