DINPERKIM – Hari ini Rabu 1 Juli 2020 melakukan pencairan BSPS Tahap 1 Wilayah 2 sebanyak 20 unit, yang dihadiri oleh Kepala Desa Jali, Kabid Perumahan Dinperkim, Kasi bidang Perumahan Dinperkim, Staf Bidang perumahan, TFL , Bank Mandiri, dan Penerima Manfaat.
Pencairan tersebut dihadiri oleh Kades Desa Jali Mustafid yang menyatakan bahwa adanya bantuan ini patut dsyukuri karena banyak yang mengajukan tapi tidak mendapatkan, bantuan ini harus dilaksanakan sampai selesai agar program berjalan dengan baik, selanjutnya memaksimalkan bantuan yang diterima (bisa dengan swadaya sebanyaknya dari sanak saudara, dll), tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam menerima manfaat ini, masyarakat dihimbau perlunya memahami jenis bantuan dan aturannya, karena bantuan RTLH ini ada banyak macamnya, untuk bantuan yang sekarang ini BSPS Kementrian PUPR dan bagi para penerima ini diharuskan untuk memenuhu kewajibanya sebagai penerima juga harus dipenuhi seperti Pemanfaatan bantuan dan administrasi.
Kabid Perumahan Dinperkim Rondiyah, mengatakan bahwa penerima wajib melaksanakan kegiatan dengan baik dan mentaati aturan, apabila ada penyelewengan maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku , dimohon untuk selalu menjaga kesehatan di masa pandemic dan mengikuti protocol Covid-19 supaya kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik.
Pihak dari Bank Mandiri yang melayani pencairan diwakili oleh Jihad pun memberikan arahan bahwa untuk syarat pencairan harus membawa KTP dan KK asli dan tidak boleh diwakilkan, ini merupakan prosedur yang telah diatur dalam perbankan.
[bid.perumahan#01]




