Dinperkim Mulai Laksanakan Verifikasi dan Survey Lapangan Tahap 1 Untuk Usulan Bankeu Tahun 2021 di Kawasan Kumuh Sayung C dan Sidogemah

DEMAK – Rabu 24 Juni 2020 – Menindaklanjuti surat dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Tengah terkait dengan usulan kesiapan kegiatan BANKEU tahun 2021, maka Dinperkim Kabupaten Demak akan melakukan verifikasi dan survey lapangan di kawasan kumuh usulan Bankeu 2021. Proses verifikasi dan survey lapangan dilakukan di kawasan kumuh penerima usulan Bankeu yaitu Sayung C, Sidogemah, Tempuran dan Mulyorejo.

Data-data yang dibutuhkan terkait dengan kesiapan usulan Bankeu antara lain DED, Lahan, Dokumen Lingkungan dan tidak diusulkan melalui APBN/DAK/ APBD Kabupaten/Kota dan sumber lainnya.

Proses verifikasi dan survey lapangan di kawasan kumuh usulan Bankeu tahun 2021 tahap 1 dilakukan di Sayung C dan desa Sidogemah. Di lokasi Sayung C, proses verifikasi dan survey lapangan didampingi secara langsung oleh Kepala Desa Sayung yaitu Bapak Munawir. Lokasi rencana usulan bankeu di Sayung C berada disebelah balai desa Sayung C  dan direncanakan  didesain jalan dan talud.

Di desa Sidogemah, proses verifikasi dan survey lapangan didampingi secara langsung oleh Kepala Desa Sidogemah yaitu Bapak Khanafi. Pada lokasi tersebut akan direncanakan desain jalan dan talud.

Menurut beliau kepala desa dari kedua desa tersebut “hal ini sangat diperlukan mengingat kedua tersebut merupakan desa yang sering terdampak rob”. [put_plp#bid.pkp]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *