Koordinasi Kegiatan Fisik di Desa Wonorejo Kec. Guntur

DEMAK – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau biasa disebut dengan DPRD. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun Anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. DINPERKIM salah satu dari OPD di Kabupaten Demak yang juga mendapat sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020.

Maka, pada Hari Selasa, 23 Juni 2020, tim survey seksi Penyediaan Infrastruktur Permukiman (PIP) Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) DINPERKIM Kabupaten Demak melakukan koordinasi kegiatan fisik (APBD) Tahun Anggaran 2020 di Desa Wonorejo Kecamatan Guntur.

Koordinasi kegiatan fisik tersebut didampingi secara langsung oleh Kepala Desa beserta Sekretaris Desa Wonorejo. Koordinasi ini bertujuan agar pihak Desa Wonorejo dan tim survey mencapai kesepatan terkait titik lokasi pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan. Kegiatan koordinasi tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Setelah selesai melakukan koordinasi di Desa Wonorejo tersebut, tim survey kemudian meninggalkan lokasi untuk melanjutkan kegiatan yang lainnya. [Dew-PIP#PKP]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *