DEMAK – pada hari Senin, 22 Juni 2020 di Halaman Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan Apel Pagi dengan Pemimpin Apel Bapak Akhmad Sugiharto, ST, MT selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam apel pagi ini dihadiri oleh segenap Sekertaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan karyanwan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang. Dalam sambutan pengarahannya bahwa kita harus waspada menjaga diri sendiri dan keluarga Karena saat ini Kabupaten Demak menduduki peringkat II di Jawa Tengah yang terpapar virus corona atau Covid – 19 dengan jumlah sebanyak 230 kasus terdiri dari 142 yang belum sembuh, 40 sembuh dan 48 yang meninggal dunia.
Untuk menguarangi penyebaran virus corana yang semakin meningkat dari hari ke hari, Pemerintah Kabupaten Demak mengeluarkan Peraturan Bupati ( Perbup) No. 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020. Tujuannya untuk membatasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam berintraksi dengan warga masyarakat lainnya sehingga penyebaran virus corona dapat dikurangi terutama diruang public dan moda angkutan.
Penerapan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan cara melaksanakan selalu cuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir atau menggunakan cairan hand sanitizer setelah melakukan aktifitas, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut. Hindari kerumunan massa dan tetap jaga jarak. Gunakan masker bila keluar rumah. [bid#pkp]