DEMAK – Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu kegiatan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengurangi kawasan permukiman kumuh perkotaan.
Kegiatan Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten Demak tahun anggaran 2019 yang terkait dengan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) / National Slum Upgrading Project (NSUP) adalah berupa Bantuan Dana Investasi Kolaborasi di 10 (sepuluh) Kelurahan dalam satu kecamatan sesuai dengan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat Satker PIP Kabupaten Demak Nomor: 01/SKPB-BPM/PKPBM/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan audit pada program KOTAKU 2019 yang dimulai tanggal 20 April 2020 dan berakhir pada tanggal 12 Mei 2020. Audit dilaksanakan dengan metode desk audit dengan cara Work From Home (WFH) sehubungan dengan adanya Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan BPKP maupun di lingkungan obyek yang diaudit, sehingga tidak melaksanakan observasi fisik dan pertemuan secara langsung. Konfirmasi, wawancara, dan diskusi dengan pihak yang kompeten dilakukan melalui komunikasi elektronik.
Audit yang dilaksanakan hanya didasarkan atas dokumentasi berupa foto yang dibuat pada saat pelaksanaan audit. Observasi fisik/cek fisik tidak dilaksanakan karena lokasi kegiatan termasuk daerah zona merah pandemi Covid-19.
Beberapa hasil penilaian yang telah dilaksanakan oleh tim audit adalah sebagai berikut :
- Penilaian atas Struktur Pengendalian Intern
Menurut penilaian, sistem pengendalian intern atas Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) / National Slum Upgrading Project (NSUP) di tingkat Kabupaten Demak secara keseluruhan berada pada level Terdefinisi.
- Penilaian atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) / National Slum Upgrading Project (NSUP).
Menurut penilaian, kepatuhan pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)/National Slum Upgrading Project (NSUP) Kabupaten Demak atas ketentuan loan agreement IBRD Nomor: 8636-ID dan kegiatan program adalah Cukup Memadai.
- Penilaian atas Capaian Kinerja Program
Hasil pengujian dan evaluasi atas capaian kinerja untuk Indikator Output program secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja program adalah Memadai, yaitu dari 9 indikator kinerja utama sebanyak 9 indikator sudah terpenuhi/tercapai.
Dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada standar auditing internasional (International Standards on Auditing/ISA). Atas bukti audit yang telah diperoleh cukup dan tepat untuk memberikan dasar untuk menyatakan opini audit, bahwa :
- Tidak terdapat temuan hasil audit
- Tidak terdapat hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan
- Tidak terdapat temuan audit tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindak lanjuti sampai pelaksanaan audit ini berakhir pada tanggal 12 Mei 2020.
- Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan yang secara signifikan dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Dengan adanya program KOTAKU Kabupaten Demak diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. [dvn_PLP05#PKP]

