DINPERKIM – Hari ini Senin, 22 Juni 2020 kedatangan tamu dari Pengembang Perumahan Perumnas, diterima langsung oleh Kabid Perumahan dan Kasi Pengembangan Perumahan. Kepala Dinperkim melalui Kabid Perumahan mengatakan Dinperkim pada awal Februari 2020 sudah berkirim surat kepada semua Pengembang Perumahan yang ada di Wilayah Kabupaten Demak terkait serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Pengembang Perumahan punya kewajiban untuk menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasum Fasos kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak walaupun secara kenyataan Fasum Fasos tersebut telah difungsikan untuk tempat ibadah, jalan, saluran, taman dan lain sebagainya.
Namun secara administrasi wajib diserahkan kepada Pemda supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari. Pada awal tahun 2020 ada 59 Perumahan yang fasum fasosnya belum diserahkan oleh Pengembang kepada Pemda. Hari ini Pengembang Perumahan Perumnas konsultasi dan koordinasi penyerahan asset fasum fasos mereka dan akan ditindaklanjuti minggu depan oleh Tim Pokja Perumahan.
Untuk pengembang perumahan yang lain akan kami upayakan sampai akhir tahun 2020 dimana secara administrasi fasum fasos yang sampai sekarang belum diserahkan ke Pemda wajib diserahkan. [bid#perumahan]

