DINPERKIM, – Jumat 19 Juni 2020 mengejar target yang di berikan oleh Ka Dinas, Kabid perumahan melaporkan Progres Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni bersumber dari Dana APBD 2 Sudah sampai tahap registrasi virtual account(VA) dengan Bank Jateng.
Untuk Tahap 1 proses pencairan Dana Bansos ini sebanyak 496 penerima manfaat. Proses registrasi VA membutuhkan waktu selama 1 minggu dan proses pencairan Bantuan Sosial Program Rumah Tidak Layak Huni ini akan dilakukan selama 3 Tahap dari total 915 Penerima Manfaat se-Kab. Demak.

