Kunjungan Kerja Konsultan Hukum Pengembang Perumahan Puri Nirwana

DINPERKIM – Kamis, 18 Juni 2020 kedatangan tamu dari Konsultan Hukum Pengembang Perumahan Puri Nirwana, maksud kedatangan mereka adalah meminta kejelasan tentang Penyerahan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasum Fasos yang ada di Perumahan Puri Nirwana.

Kepala Dinperkim melalui Kabid Perumahan sangat senang atas kedatangan Konsultan Hukum Pengembang Perumahan Puri Nirwana dengan menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 pasal 11 bahwa pengembang diminta untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.

Penyerahan tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. Dalam hal ini, Dinperkim memiliki tugas mengkoordinir Pengembang Perumahan yang ada di Kabupaten Demak agar menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasum Fasos-nya kepada Pemkab Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *