Demak – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja di setiap SKPD.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Demak pada hari Rabu (17/06/2020) melakukan pembahasan pada DPA tahun anggaran 2020. Dan sesuai dengan arahan dari Kepegawaian Kabupaten Demak, setiap tanggal 17 seluruh pegawai di Pemerintahan Kabupaten Demak wajib menggunakan seragam batik Korpri.Dalam Pertemuan yang dihadiri oleh para staff, Kasie Penataan Lingkungan Permukiman, Kasie Pengembangan Infrastruktur Permukiman, Kasubag program dan keuangan Dinperkim, dan Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman ini dipimpin dan dibimbing langsung oleh Bapak Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak Bapak Akhmad Sugiharto, ST. MT.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruangan Bapak Kepala Dinas tersebut membahas perihal DPA pergeseran yang sudah masuk ke OPD Perkim. Pembahasan ini diharapkan agar proses pencairan anggaran dapat berlangsung tepat waktu, dan memberikan dampak positif yang optimal pada semua bidang/sektor pembangunan baik fisik maupun nonfisik yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabpupaten Demak.
@dinperkim_demak bekerjabersamakitabisa💪 #dinperkimdemak #demak #jatenggayeng #jateng #demaktangguh #DemakBisa
