Dinperkim Beri Arahan Kepada 20 Penerima Manfaat RTLH di Kelurahan Mangunjiwan

DEMAK – Dinperkim melalui Kasie Perumahan Bapak Parsudi beserta TFL RTLH Selasa 16 Juni 2020 melakukan Sosialisasi Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Kelurahan Mangunjiwan. Sosialisasi dilakukan dengan tetap memerhatikan protokol kesahatan penanganan pencegahan COVID19.

Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasie Perumahan Dinperkim Kab. Demak Bapak Parsudi, ST., Perangkat Kelurahan Mangunjiwan, 20 penerima manfaat dan 5 Tim Fasilitator Dinperkim dari RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).

Di kelurahan Mangunjiwan terdapat 20 Penerima manfaat program RTLH. Kasie Perumahan (Bp. Parsudi,ST) menjelaskan bahwa Kelurahan Mangunjiwan setiap penerima manfaat akan mendapatkan Bantuan Sosial Program Rumah Tidak Layak Huni sebesar Rp.15.000.000,- dengan rincian : material Rp.13.000.000,- ,tenaga untuk tukang Rp. 1.750.000, dan Administrasi Rp.250.000. Proses bantuan Rumah tidak layak huni ini akan disalurkan langsung ke calon penerima manfaat.

Dalam kesempatan sosialisasi ini juga dibentuk kelompok masyarakat (POKMAS) yang diketuai oleh Bp. Sarwadi dan dibantu dengan Bp. Warino dan Bp. Abdul Subur. Dalam pemberian bantuan Rumah tidak layak huni terdapat3 unsur yang mempengaruhi “Aladin” ( Atap ,Lantai, Dinding).

Pencairan Dana Bantuan Bedah Rumah menggunakan Virtual Account yang dibantu oleh Pemerintah Desa Setempat. Kasie Perumahan menghimbau kepada para penerima manfaat untuk amanah dalam menggunakan bantuan sosial rumah tidak layak huni ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *