SIDOREJO Kec. Karangawen – Minggu, 14 Juni 2020 Revitalisasi BPSPAMS di desa Sidorejo Kec. Karangawen Kab. Demak merupakan tindaklanjut verifikasi lapangan atas laporan warga di Radar Pos Nasional tentang pengelolaan Pamsimas di desa Sidorejo yang terbit pada tanggal 20 Mei 2020 yang lalu dan diverifikasi oleh DC, SF dan FM Pamsimas bersama dengan Kades Sidorejo dan pengurus BPSPAMS pada tanggal 4 Juni 2020 di Rumah Kades Sidorejo. Dari hasil verifikasi, BPSPAMS tersebut sepakat untuk diadakan revitalisasi BPSPAMS dikarenakan BPSPAMS yang lama tidak bisa mengelola Pamsimas secara maksimal karena kesibukan dan faktor usia yang sudah tidak lagi muda, sehingga dengan revitalisasi BPSPAMS yang nantinya akan dipilih pengurus yang muda-muda serta mau bekerja dengan sukarela, harapannya pengelolaan BPSPAMS jauh lebih baik dari yang sekarang.
Proses revitalisasi berlangsung pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 di rumah Abdul Jalil selaku ketua BPSPAMS lama, dan dihadiri oleh Roesmani-SF Pamsimas, Tim 2 Pamsimas (Elya, Lia), Kades Sidorejo, BPD, pengurus BPSPAMS lama, RT, RW dan Tokoh masyarakat desa Sidorejo.
Hasil musyawarah, terbentuk kepengurusan baru yang diketuai oleh M. Zubaeri, Luluk Kharisma (Sekretaris), Catur setyaningsih (Bendahara), Maman Rohman dan dan Khaironi (unit Kerja Teknik), M. Zikron dan Dika Ahmad Fauzi (Unit Kerja Penarikan Iuran) dan Bidan Desa (Unit Kerja Kesehatan).
Warnoto Utomo selaku Kepala Desa Sidorejo berpesan dengan terpilihnya pengurus BPSPAMS baru diharapkan semua pengurus bisa melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan tupoksinya, dan ke depan bisa mengelola sarana menjadi lebih baik dan bisa mengembangkan sarana ke semua warga yang belum terlayani sarana air bersih.

Roesmani selaku SF Pamsimas menyampaikan bahwa BPSPAMS merupakan suatu wadah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien, sehingga BPSPAMS tersebut dalam pengelolaan harus mempunyai aturan-aturan yang jelas dan tegas berupa ADART yang telah disepakati melalui forum musdes, selain ADART BPSPAMS juga harus menyusun rencana kerja yang sinergitas dengan pemerintah desa, penertiban administrasi pembukuan keuangan secara transparan dan akuntabel dan wajib laporan ke Pemdes. Dengan adanya kepengurusan BPSPAMS yang baru, dengan didampingi fasilitator dan Asosiasi SPAM Perdesaan Kab. Demak, BPSPAMS tersebut diharapkan mampu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, sehingga ke depan bisa berjalan dengan solid dan mencapai akses layanan 100% air minum di desa Sidorejo Kec. Karangawen Kab. Demak
[Tim 2 Pamsimas Kab. Demak # Bidang PKP]